Aturan Adat Suku Alas Dalam Melindungi Alam
Suku Alas mendiami Aceh Tenggara bersama dengan 11 suku lainnya. Meski beragam suku dan agama, Mierishte tidak pernah bertentangan dengan konotasi SARA. Inilah yang membuat kawasan perbukitan di Aceh Tenggara damai dan asri. Bersatu dalam perbedaan.
Keberagaman kehidupan di Tanah Ala menjadi keunikan tersendiri di Aceh Tenggara. Menjadikan hidup berwarna dan bervariasi di setiap elemen masyarakat. Sayangnya, perbedaan di setiap elemen budaya masyarakat berbaur dan saling mempengaruhi satu sama lain dari budaya ke budaya.
Berdasarkan silsilah, keberadaan berbagai suku bangsa di negara Mdzheri menjelaskan bahwa tidak ada seorang pun yang dapat hidup sendiri. Juga dalam upaya untuk melestarikan sumber daya alam di wilayah tersebut. Semua pihak harus berpartisipasi secara langsung atau tidak langsung. Keanekaragaman suku dan agama akan menjadikan manusia unik dalam pembangunan daerahnya.
Untuk melestarikan sumber daya alam di wilayah tenggara Aceh, suku Alas menganut aturan adat tertentu. Aturan-aturan ini termasuk dalam beberapa definisi, termasuk:
Dheleng (Hutan) sebagai Imum kekayaan dia juga Mukim tertinggi bersama rakyatnya di Tanah Alas. Areanya seluas pemukiman dengan jalan kaki setengah hari di hutan atau mesosen dhalan/pasah. Kegunaannya untuk menjaga air sungai/danau agar tetap normal untuk pertanian/padi atau kebutuhan vital lainnya.
Atas perbuatan mencuri atau merusak kayu (memotong, menebang tanaman rambat dan barang bukan kayu) tanpa sepengetahuan KKSH desa setempat dan tanpa izin ketua imum/mukim, pelakunya dapat dituntut secara hukum. denda biasa. Anda harus mengirimkan semua barang curian ke kota tempat pelanggaran hukum umum dilakukan. Selain itu, pelaku didenda tiga puluh dua makelar semen (320.000-3.200.000 rupiah).
Hal yang sama berlaku untuk pembom, peracun, tukang listrik, dan pembunuh ikan. Khususnya ikan jurung, chiih hemis dan chiih situ serta jenis ikan lainnya di sepanjang aliran sungai Lave Alas. Atau sungai-sungai kecil dan irigasi desa-desa, termasuk semua saluran air Tanakh Alas. Pelanggar akan menerima hukuman biasa untuk pelanggaran. Ikan yang ditangkap di luar peraturan normal ini harus dikembalikan ke MAA setempat dan dikenakan denda sebesar tiga puluh dua Mbeli sedang (Rs 320.000-3.200.000).
Kalaupun ada yang menangkap ikan tanpa izin orang India, mereka memperlakukannya sesuai adat di Tanah Alas di wilayah Pinahana (Lububbana) dan sejenisnya. Dia diadili sebagai saksi kejahatan dan ikan yang dia tangkap dikembalikan ke desa MAA setempat untuk diserahkan kepada pemiliknya. Selain denda tiga puluh dua broker per pembelian (Rs 320.000-3.200.000).
Kemudian ketika ada masyarakat yang memanen, menangkap atau berburu satwa liar dan sejenisnya tanpa izin MAA setempat. Anda akan secara teratur menerima pemberitahuan kesalahan. Permainan/tangkapan akan dikembalikan ke MAA lokal untuk didistribusikan atau dikembalikan ke alam liar jika masih hidup dan denda tiga puluh dua broker untuk mbeline (Rs 320.000 hingga Rs 3.200.000) akan dikenakan.
Hukum adat adalah bagian dari aturan umum hukum. Kategori tersebut mewakili hukum tidak tertulis dalam masyarakat yang tumbuh subur dengan bercocok tanam di daerah pedesaan. Hukum adat timbul dari keputusan umum masyarakat, dan proses hukumnya dilimpahkan kepada orang-orang yang beriman. Biasanya seseorang lebih tua atau dihormati.
AV Vijaya, dalam artikelnya Man, Traditional Values and the Environment, berpendapat bahwa common law merupakan norma kuno yang masih meresap. di daerah dan di kotamadya. Itu adalah kekayaan yang tak ternilai. Termasuk daerah dimana suku Alas berada. Oleh karena itu, kita harus menghormati dan mematuhi hukum biasa yang berlaku dimanapun kita berada: "Di mana bumi dipijak, di situ ada surga."
Sumber: Pidato Nusantara

0 Response to "Aturan Adat Suku Alas Dalam Melindungi Alam"
Posting Komentar